السلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته

Kamis, 11 Oktober 2012

Membedah Makna ''Fi Sabililah'' dalam Al-Qur'an dan Hadits


Bismillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya.
Banyak pertanyaan seputar makna syar'i Fi Sabilillah yang terdapat di dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam. Karenanya harus ada upaya menjelaskannya secara gamblang menurut pemahaman pada Salafus Shalih Ridwanullah 'alaihim.
Infak Fi Sabilillah
Kita awali pembahasan ini dengan sebuah ayat yang sering disalah pahami,
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195)
Sebab turunnya ayat ini yaitu ketika para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari kaum Anshar mulai enggan berinfak untuk Jihad fi sabilillah dan mereka lebih mengutamakan urusan pertanian mereka untuk memperbaikinya dan meninggalkan jihad, maka datanglah larangan dari Allah Ta'ala sebagaimana yang dijelaskan Abu Ayyub al-Anshari dalam sebuah hadits. Karenanya, makna menjerumuskan diri ke dalam kehancuran adalah sibuk mengumpulkan harta dan mengurusinya serta meninggalkan jihad. (HR. Muslim, al-Nasai, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim dari jalur Aslam bin 'Imran. Lihat Fathul Baari, Kitab al-Tafsir, VIII/185. Dan keterangan lebih lanjut silahkan baca: Meninggalkan Jihad: Menjerumuskan Diri dalam Kebinasaan).
Imam Bukhari menjelaskan dalam shahihnya tentang ayat di atas, "Ayat tersebut diturunkan berkaitan dengan nafaqah (infak). Kemudian dijelaskan oleh Ibnul Hajar dalam Fathul Baari tentang ucapan Imam al-Bukhari di atas, yaitu meninggalkan infak fi sabilillah 'Azza wa Jalla. (Fathul Baari: VIII/185)
Makna yang serupa dengan ayat di atas juga terdapat dalam firman Allah,
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya fi sabilillah (di jalan Allah. . ." (QS. Al-Baqarah: 261) melalui penafsiran Ibnu Abbas dan Makhul radliyallah 'anhum. Ibnu Abbas berkata, "Dalam jihad dan haji, maka dirham yang diinfakkan dalam keduanya akan dilipatgandakan menjadi 700 kali lipat. Karena inilah Allah Ta'ala berfirman, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji . . ."
Makhul berkata, "Yakni berinfak dalam urusan jihad, seperti menyiapkan kuda yang ditambat untuk berperang, menyiapkan persenjataan, dan selainnya." (Lihat tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut).
Hijrah dan Jihad
Sebagaimana yang firman Allah Ta'laa:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً
"Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak." (QS. Al-Nisa': 100)
Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya, bahwa Fadhalah bin Ubaid al Anshari, salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- melewati dua jenazah. Salah seorang mereka meninggal dunia dalam medan perang terkena lemparan Manjanik dan seorang lainnya, meninggal (bukan karena serangan musuh). Orang-orang condong mengerumuni kuburan seorang yang terbunuh tadi, sementara Fadhalah duduk di sisi kuburan orang yang meninggal satunya. Lalu dikatakan kepada Fadhalah, "Engkau meninggalkan orang yang syahid dan tidak duduk di sisinya?" kamudian Fadhalah menjawab, "Aku tidak perduli akan dibangkitkan dari dua kuburan mana. Sesungguhnya Allah berfirman,
وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ قُتِلُوا أَوْ مَاتُوا لَيَرْزُقَنَّهُمُ اللَّهُ رِزْقًا حَسَنًا وَإِنَّ اللَّهَ لَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ لَيُدْخِلَنَّهُمْ مُدْخَلًا يَرْضَوْنَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَلِيمٌ حَلِيمٌ
"Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka dibunuh atau mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik (surga). Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki. Sesungguhnya Allah akan memasukkan mereka ke dalam suatu tempat (surga) yang mereka menyukainya. Dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (Tafsri IbnuKatsir III/201. Kisah ini juga diriwayatkan Ibnul Mubarak dalam kitabul Jihad)
Kalau kita perhatikan dalam kitabullah, kita dapatkan bahwa kalimat hijrah dan jihad sering bergandengan. Berikut ini beberapa hadits Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa hijrah itu untuk jihad.
Dari Abil Khair, Junadah bin Umayyah menyampaikan kepadanya bahwa beberapa laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berincang-bincang. Salah seorang mereka berkata, "Sesungguhnya hijrah telah selesai." Lalu mereka berbeda pandangan tentang hal itu. Kemudian Junadah pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Ya Rasulallah, sesungguhnya orang-orang berkata bahwa hijrah telah selesai. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hijrah tidak akan terputus selama jihad masih ada." (Hadits shahih riwayat Ahmad)
Dari Abdullah bin Umar radliyallah 'anhuma berkata, Kami datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Para sahabatku masuk terlebih dahulu dan menyampaikan hajatnya, sementara aku pada urutan terakhir. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apa hajatmu?" Aku menjawab, "Ya Rasulallah, kapan hijrah selesai?" Beliau menjawab, "Hijrah tidak akan terputus selama orang kafir masih diperangi." (HR. Nasai dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, namun yang ada adalah jihad dan niat. Apabila kalian diperintahkan berjihad, maka keluarlah berjihad'." (HR. Muslim)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Maksud tidak ada hijrah sesudah al-Fathu (penaklukan) adalah Fathu Makkah. Al-Khathabi dan lainnya berkata, "Hijrah adalah kewajiban diawal Islam bagi orang yang telah masuk Islam karena sedikitnya jumlah kaum muslimin di Madinah dan kebutuhan untuk bersama-sama. Ketika Allah sudah menaklukkan Makkah, maka manusia masuk Islam dengan berbondong-bondong. Karenanya, kewajiban hijrah ke Madinah telah habis dan hanya tersisa kewajiban jihad dan niat bagi orang yang melaksanakannya atau ketika musuh masuk menyerang."
Imam al-Thibbi rahimahullah dan lainnya berkata, "Bahwa hijrah yang bermakna meninggalkan negeri yang telah ditentukan (Makkah) menuju Madinah telah selesai, hanya saja meninggalkan negeri karena jihad akan tetap ada."
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Sesungguhnya kebaikan yang terputus dengan selesainya hijrah dari Makkah menuju Madinah bisa diperoleh dengan jihad dan niat yang baik. . . (Fathul Baari: VI/38-39)
"Fi Sabilillah" Menurut Pemahaman Salafus Shalih
Kita wajib menafsirkan Al-Qur'an dan Sunnah dnegan pemahaman para Salafus Shalih. Artinya, istilah-istilah ini harus kita sesuai dengan pemahaman orang-orang yang memiliki istilah tersebut. Misalnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan salah satu kelompok penerima zakat adalah fi sabilillah. Kalimat ini secara bahasa maknanya global, yaitu setiap amal yang dilakukan seseorang untuk mendapat pahala dari Allah. Dari sini, seseorang yang memberi makan (menafkahi) istrinya dengan mengharap pahala dari Allah termasuk fi sabilillah. Seseorang yang makan makanan dengan niatan untuk menguatkan badannya guna ibadah kepada Allah juga termasuk fi sabilillah. Maka apabila kita tafsirkan kalimat fi sabilillah seperti itu, maka seseorang boleh memberikan zakat kepada istrinya dengan niatan berharap pahala dari Allah, dan sudah termasuk fi sabilillah. Penafsiran secara linguistik atau lughawi semacam ini bisa menyebabkan kekufuran karena tidak boleh seseorang memberikan zakat untuk dirinya sendiri atau istrinya. Dan ini akan bisa merusak agama Allah.
Karenanya, dalam menafsirkan lafadz lughawi wajib mengembalikan dan mengikatnya dengan pemahaman generasi awal umat ini dan membatasinya dengan makna yang berlaku di tengah-tengah mereka.
Lalu apa pembatas dan ikatan yang digunakan syari'at dalam memaknakan kalimat "fi sabilillah?" pembatas dan pengikatnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dirham yang engkau nafkahkan untuk dirimu sendiri, dan dirham yang engkau nafkahkan untuk istrimu, dan dirham yang engkau nafkahkan fi sabilillah. . . " dari sini kita pahami bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membedakan antara apa yang dimakan sendiri oleh seseorang dan apa yang dinafkahkannya untuk istrinya serta apa yang dia infakkan fi sabilillah (di jalan Allah). Jadi, menurut istilah syari'at, apa yang dia nafkahkan untuk istrinya bukan termasuk fi sabilillah, walaupun menurut bahasa dia masuk kategori fi sabilillah.
Apa makna istilah yang berlaku di kalangan ulama salaf ketika mereka mengucapkan kalimat "fi sabilillah"? Apa makna yang berlaku dikalangan sahabat ketika mereka mengucapkan kalimat "fi sabilillah"? Kemudian ikatan apa yang ditentukan oleh syariat terhadap lafadz ini ketika kita mengucapkan "fi sabilillah"? jawabannya adalah jihad fi sabilillah. Inilah pendapat yang tepat dalam masalah ini.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memperluas masalah ini ketika ditanya, "Apakah boleh seseorang memberikan hartanya dari zakat mallnya untuk berhaji? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Haji adalah fi sabilillah." Karenanya, kalimat fi sabilillah dipakai untuk haji dalam kondisi ini saja, tidak dalam setiap kondisi. Para sahabat bertanya tentang haji, karena mereka memahami haji, pada dasarnya, bukan termasuk fi sabilillah. Lalu mereka bertanya tentang haji, bolehkan berinfak untuk haji? Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Haji adalah fi sabilillah." Karenanya, dalam kondisi ini haji termasuk fi sabilillah dan haji tidak selamanya masuk dalam kalimat fi sabilillah menurut Al-Qur'an dan Sunnah, karena adat yang berlaku dikalangan sahabat dalam memahami fi sabilillah adalah jihad. (Disarikan dari khutbah Syaikh Abu Qatadah al Falisthini dengan judul 'Urf al-Shahabah fii fahmi Al-Qur'an)

Tidak ada komentar: