Imam al-Bukhari rahimahullah berkata, “Apabila kalimat fi sabilillah disebutkan
secara global di dalam Al-Kitab dan Sunnah, akan bermakna jihad.”
(Tafahiim al-Bukhari: II/80. Disebutkan oleh Syaikh Al-Mujahid Azhar
dalam kitabnya Fadhail al-Jihad, hal. 56)
Ibnu Rusyd rahimahullah dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, “Apabila kalimat fi sabilillah disebutkan secara global akan bermakna jihad.”
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Ibnul Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari, bahwa kalimat fi sabilillah jika disebutkan secara global, pasti bermakna jihad.
Ibnul Jauzi berkata, “Apabila fi sabilillah disebutkan secara global, maka maksudnya adalah jihad.” (disebutkan oleh Ibnul Hajar dalam Fathul Baari)
Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah
berkata, “Kebiasaan yang paling sering dalam pemakaiannya (fi
sabilillah) adalah dalam jihad.” (Disebutkan dala fathul Baari jilid VI)
Al-Sarkhasi
berkata, “Secara global, dipahami darinya (maksud fi sabilillah) adalah
jihad.” Disebutkan sendiri oleh al-Sarkhasi dalam Syarah al-Siyar
al-Kabir, jilid VI)
Imam Nawawi rahimahullaah
berkata, “Secara dzahir maknanya (hadits pergi berjihad di pagi dan
sore hari) tidak khusus pada pergi di waktu pagi dan sore hari dari
negerinya, tapi pahala ini akan diperoleh pada setiap pagi dan sore hari
dalam perjalanannya menuju peperangan. Begitu juga berada di medan
peperangan pada waktu pagi dan sore hari, karena semuanya dinamakan fi
sabilillah.” (Syarah Shahih Muslim, jilid ke-13) yakni dengan menggabung
makna: Di jalan menuju perang dan di medan peperangan itu sendiri.
(Dinukil dari Tarbiyah Jihadiyah wal Bina, DR. Abdullah Azam, II/118)
Makna Jihad
Jihad
secara bahasa adalah bersungguh-sungguh, berberat-berat, dan
bercapek-capek. Adapun menurut syar’i, maknanya adalah qital (perang).
Dari Amru bin ‘Anbasah radliyallaahu 'anhu berkata, ada seorang laki-laki bertanya, “Hijrah apa yang paling utama?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menjawab, “Jihad.” Dia bertanya lagi, “Apa itu jihad?” beliau menjawab,
“Engkau memerangi orang kafir apabila engkau bertemu dengannya.” Dia
bertanya lagi, “Jihad apa yang paling utama?” Beliau menjwab, “Siapa
yang mengorbankan seluruh hartanya dan dialirkan darahnya.” (Disebutkan
secara ringkas dari hadits shahih yang panjang yang marfu’ kepada
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam. HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Imam al-Shan’ani berkata, Jihad adalah bentuk masdar dari jaahadta jihaadan,
artinya telah sampai pada puncak bersusah-susah. Ini adalah makna
lughawi. Sedangkan menurut syar’i, “Mengerahkan seluruh
kemampuan/kesungguhan dalam memerangi orang kafir atau pemberontak.”
(Subulus Salam: IV/41)
Ibnu
Rusyd berkata, “Setiap orang yang mencapekkan dirinya dalam beribadah
kepada Allah, sungguh telah berjihad di jalan-Nya. Hanya saja, bahwa
jihad Fi Sabilillah apabila disebutkan secara global tidak berlaku
kecuali pada memerangi orang-orang kafir dengan pedang sehingga mereka
masuk Islam atau menyerahkan jizyah.” (Lihat ‘Umdah al Fiqh hal. 166 dan
Muntaha al-Iradaat: I/302)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar